Program Studi Diploma III Farmasi Poltekkes Kemenkes Pangkal Pinang merupakan program pendidikan vokasi di bidang kefarmasian yang bertujuan menghasilkan tenaga teknis kefarmasian yang kompeten, profesional, dan beretika. Program studi ini menyelenggarakan pembelajaran yang memadukan penguasaan ilmu kefarmasian dengan keterampilan praktik dalam pengelolaan sediaan farmasi dan pelayanan kefarmasian. Melalui proses pembelajaran yang terintegrasi antara teori dan praktik, lulusan dipersiapkan untuk mampu mendukung pelayanan kesehatan secara profesional sesuai dengan standar praktik kefarmasian.
Keunggulan Spesifik Program Studi
Program Studi Diploma III Farmasi Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang memiliki keunggulan dalam penyelenggaraan pendidikan vokasi kefarmasian yang menekankan pada penguasaan kompetensi dalam pelayanan kefarmasian, pengelolaan sediaan farmasi, serta produksi sediaan farmasi sesuai standar dan aspek legal yang berlaku. Mahasiswa dibekali kemampuan untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian di fasilitas pelayanan kesehatan, melakukan pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai standar, serta memahami proses produksi sediaan farmasi berdasarkan prinsip Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB). Melalui pembelajaran yang terintegrasi antara teori, praktik laboratorium, dan pengalaman praktik di sarana pelayanan kefarmasian, lulusan dipersiapkan menjadi tenaga teknis kefarmasian yang profesional, teliti, dan bertanggung jawab dalam mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Profil Lulusan
1. FR.PL.1 Pelaksana Pelayanan Kefarmasian : Mampu melaksanakan pelayanan kefarmasian sesuai aspek legal yang berlaku sesuai standar operasional di sarana pelayanan kesehatan.
2. FR.PL.2 Pelaksana Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan (Alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) : Mampu melakukan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan (alkes), dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) mengacu pada standar yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku.
3. FR.PL.3 Pelaksana Produksi Sediaan Farmasi : Mampu melakukan produksi sediaan farmasi mengacu pada Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang telah ditetapkan sesuai dengan etik dan aspek legal yang berlaku